. Website Resmi Sekolah SDN 16 Kota Bima

Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Kelas 6 Tahun 2026

Dalam rangka penjaminan akuntabilitas pelaporan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN bagi Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Daerah, dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan, bahwa ketentuan penerbitan dan distribusi DKHTKA dan SHTKA sebagai berikut:

1. Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA;

2. DHKTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agaman, Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, pada selasa, 26 Mei 2026, pukul 13.00 (disampaikan secara bertahap);

3. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan Kepala

Satuan Pendidikan;

4. Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA;

5. DKHTKA wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan

kewenangannya;

6. Pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, dilaman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian

identitas penandatangan DKHTKA;

7. Pada akun satuan pendidikan disubmenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol cetak;

8. DKHTKA diterbitkan/ didistribusikan /dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

9. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan Kewenangannya membuka akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.