[Revisi ke-2] Pemberitahuan Kegiatan Belajar Mengajar di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriyah / 2026 Masehi
Menindaklanjuti surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi (terlampir). Lampiran :
KBM DI BULAN RAMADHAN
a. Tanggal 16 s.d 21 Februari 2026, merupakan libur bersama, cuti bersama dan libur di awal ramadhan.
b. Tanggal 23 Februari s/d 14 Maret 2026 Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) dilaksanakan di Satuan Pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain :
1) Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
1) 07.30 – 12.00 Wita (hari Senin – Kamis & Sabtu) SD dan SMP
2) 07.15 – 10.45 Wita (hari Jum’at) SD dan SMP
1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
persatuan.