[Edaran Dinas Dikpora] Pedoman Penginputan E-Ijazah Tahun 2025

Berdasarkan hasil dari Sosialisasi Penginputan E-Ijazah jenjang SD/SMP seKota Bima tanggal 23 Mei 2025, dengan ini diminta Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tahun pelajaran 2024/2025 ijazah yang diterbitkan adalah E-Ijazah melalui aplikasi;
2. E-Ijazah hanya dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi;
3. Pas foto dan tanda tangan kepala sekolah harus kena stempel / cap
4. Ijazah tidak perlu dibubuhi cap 3 (tiga) jari;
5. Penetapan DNT dilakukan oleh Satuan Pendidikan;
6. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
a. Hasil ujian sekolah
b. Kemajuan/nilai peserta didik
- SD (mulai kelas IV s/d kelas VI) = 6 semester
- SMP (mulai kelas VII s/d kelas IX) = 6 semester
Contoh :
a) Smt 1 + Smt 2 + Smt 3 + Smt 4 + Smt 5 + Smt 6 + US + Praktek : 8 = NA/NR
b) Rumus : NI = NS + NUS (UT : UP) : 2
7. Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan kepala sekolah;
8. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik (2 Juni 2025);
9. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam transkrip nilai;
10. Spesifikasi kertas ijazah :
• Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
• Ketebalan kertas : Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
• Warna kertas : Putih
11. Spesifikasi kertas transkrip nilai :
• Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)
• Ketebalan kertas : Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)
• Warna kertas : Putih
12. Daftar mata pelajaran yang terdapat pada trankrip nilai sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
13. Tanggal penerbitan transkrip nilai sama dengan tanggal penerbitan ijazah; Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta perubahannya;
14. Penulisan nilai pada Transkrip Nilai berisi nilai yang diperoleh dari satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini
15. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.Contoh : 72,495 dibulatkan menjadi 72,50 87,754 dibulatkan menjadi 87,7516. Untuk mata pelajaran “Muatan Lokal” sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan Contoh :a. Bahasa Inggris (SD) / Bahasa Arab (SD/SMP)b. Bahasa Daerah Bima (SD) / Bahasa dan Potensi Daerah Bima (SMP)c. Sejarah, Seni Budaya dan Keterampilan Khas Bima (SD)17. Penetapan tanggal rapor mengikuti tanggal pengumuman kelulusan18. Untuk hal-hal yang belum jelas untuk mempedomani pedoman pengelolaan E-Ijazah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.