Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2024
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.
Pada hari Kamis 14 Desember 2023 dilaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan selesai, yang dilaksanakan di Ruang Guru SDN 16 Salama Kota. Penyusunan RKAS harus berpedoman kepada Juknis BOS. Pembahasan RKAS pada Tahun Pelajaran 2024 dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang termasuk kepada Delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembiayaan / Anggaran dasar kinerja, Pembiayaan anggaran mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, terukur (kualitas dan kuantitas) dan tertib administrasi; dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.