Kegiatan Belajar PAI Kelas 5 SDN 16 Salama Kota Bima
Pada pertemuan kali ini Ibu Herlina, S.Pd.I selaku guru Pendidikan Agama Islam menjelaskan kepada siswa kelas 5 materi hidup lapang dengan berbagi Zakat adalah aktivitas mengeluarkan harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, menurut syarat-syarat tertentu dengan tujuan membersihkan jiwa maupun harta. Zakat terbagi dalam dua macam yaitu:
- Zakat Fitrah berarti pemberian bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang memiliki kelebihan harta/kebutuhan pokok selama Ramadhan. Zakat fitrah berjumlah 2,5 kg/3,5 liter beras. Waktu zakat fitrah bisa selama bulan Ramdhan, hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Zakat Mal/harta yaitu harta yang dikeluarkan oleh seseorang sesuai dengan syarat/ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: