Kegiatan Belajar PAI Kelas 5 SDN 16 Salama Kota Bima

   Pada pertemuan kali ini Ibu Herlina, S.Pd.I selaku guru Pendidikan Agama Islam menjelaskan kepada siswa kelas 5 materi hidup lapang dengan berbagi  Zakat adalah aktivitas mengeluarkan harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, menurut syarat-syarat tertentu dengan tujuan membersihkan jiwa maupun harta. Zakat terbagi dalam dua macam yaitu:

  1. Zakat Fitrah berarti pemberian bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang memiliki kelebihan harta/kebutuhan pokok selama Ramadhan. Zakat fitrah berjumlah 2,5 kg/3,5 liter beras. Waktu zakat fitrah bisa selama bulan Ramdhan, hingga sebelum salat Idul Fitri.
  2. Zakat Mal/harta yaitu harta yang dikeluarkan oleh seseorang sesuai dengan syarat/ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1) Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2) Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3) Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4) Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5) Riqab/budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6) Gharim, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7) Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8) Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.