Kegiatan Belajar PAI Kelas 6 SDN 16 Salama Kota Bima

   Selasa, 15 Oktober 2024 siswa kelas 6 belajar mengenai "Hukum Halal dan Haram". Dalam Islam kita di ajarkan untuk memakan makanan yang Halal dan baik (thoyyib). Dalam Al-Qur’an surah (Al-Baqarah ayat: 168). Allah SWT telah memperingatkan Hamba-Nya agar mengonsumsi makanan Halal dan Baik, bukan makanan yang Haram. Halal ialah sesuatu yang “dibolehkan”, sedangkan haram ialah sesuatu yang “dilarang”. Sedangkan yang tidak jelas apakah sesuatu itu halal atau haram ia disebut syubhat. Dapat dikatakan halal adalah sesuatu yang jika digunakan tidak mengakibatkan mendapat siksa atau dosa. Sedangkan, haram adalah sesuatu yang dilarang tegas oleh Allah untuk dilakukan, orang yang melanggarnya diancam siksa oleh Allah di akhirat. Contoh yang dihalalkan: Kurma, Daging Sapi, Daging Ayam, Daging Kambing., Buah-Buahan, Sayur-Sayuran, Susu, dan lainnya. Contoh yang diharamkan: Bangkai, Darah, Babi. Diharapkan peserta didik mampu menjelaskan makna halal dan haram dalam ketentuan hukum Islam.