Guru SDN 16 Salama Kota Bima Mengisi Formulir Pendataan Pemanfaatan Aplikasi Untuk Pembelajaran
Dalam Rangka untuk menghimpun pemanfaatan aplikasi atau platform digital yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam proses pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melakukan pendataan pemanfaatan aplikasi pembelajaran dengan membagikan link formulir kepada kepala sekolah-kepala sekolah untuk mengisi formulir tersebut oleh pegawai di satuan pendidikan. Untuk itu guru di SDN 16 Salama Kota Bima mengisi formulir tersebut bersama-sama agar semua pegawai di SDN 16 Salama Kota Bima tidak lupa dalam mengisi formulir tersebut.